Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penadahan di Simpang Mamplam

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BireuenKlikindonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka S, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 15 September 2025

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara bermula pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T (tersangka dalam tindak pidana pencurian) bahwa Tersangka membutuhkan 4 (empat) sak semen dan 1 (satu) buah kloset untuk membuat rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ceurucok Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Saksi T dan Saksi UB (tersangka dalam tindak pidana pencurian) mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban Saifullah tanpa seizin/sepengetahuan korban. Setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas milik Korban Saifullah kepada Tersangka seharga Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T juga meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban. Beberapa hari kemudian Tersangka berhasil menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam kepada Junaidi seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum Tersangka bayarkan kepada saksi T

Bahwa perbuatan tersangka S telah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) Tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.##

Berita Terkait

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses
Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen
Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati
Dewan Pimpinan PJS Cabang Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama
HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses

Senin, 6 April 2026 - 16:31 WIB

Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru