Kajari Bireuen Damaikan Kakak Beradik Terkait Perkara Penganiayaan di Samalanga

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BireuenKlikindonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka MA, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 22 September 2025

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, anak Tersangka pulang mengaji sambil menangis dengan rambut sedikit acak-acakan, lalu istri Tersangka menanyakan kepada anak tersangka sdri. Putri Amelia kenapa menangis, lalu anak tersangka menjawab rambut anak tersangka telah dijambak oleh Macek (anak sdri. Ramlah), setelah mendengar itu istri Tersangka langsung memberitahukan kepada Tersangka dan meminta Tersangka untuk mengingatkan sdri. Ramlah supaya anak sdri. Ramlah tidak memukuli anaknya lagi, lalu kemudian sekira pukul 18.10 WIB Tersangka bertemu dengan sdri. Ramlah, lalu Tersangka langsung berkata kepada sdri. Ramlah dengan mengatakan “kamu panggil anak jawa dan kamu bawa kemari, kenapa dia memukuli anak saya”, kemudian saksi sdri.Ramlah menjawab “kamu bawa juga anak kamu kemari, jangan kita dengar satu pihak”, lalu Tersangka langsung mendekati sdri.Ramlah dan meninju menggunakan tangan Tersangka ke arah dahi sdri.Ramlah sebanyak 2 (dua) kali, saat itu sdri.Mutia Rahmi melihat kejadian tersebut, lalu saksi sdri. Mutia Rahmi langsung menghampiri Tersangka dan sdri. Ramlah dengan tujuan untuk melerai, tetapi disaat sdri.Mutia Rahmi mencoba untuk melerai, Tersangka juga langsung meninju sdri. Mutia Rahmi dengan kedua tangan Terdakwa ke arah bagian atas kepala sdri.Mutia Rahmi sebanyak 1(satu) kali, lalu datang sdri.Nasriah dan sdri. Nurhayati (anak Tersangka) melerai dan memisahkan Tersangka dengan kedua korban.

Bahwa perbuatan tersangka MA telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.##

Berita Terkait

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses
Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen
Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati
Dewan Pimpinan PJS Cabang Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama
HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses

Senin, 6 April 2026 - 16:31 WIB

Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru