Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan di Kota Juang

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka B. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa 28 Oktober 2025

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara ini bermula Perkara bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat Tersangka bersama dengan Anak Saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen memantau mobil traktor bajak sawah yang sedang membajak tanah di sawah tersebut. Kemudian datang Korban RH dan menjumpai saksi Z untuk melarang Saksi Z membajak sawah, kemudian Korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut. Kemudian Tersangka datang menghampiri Saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah, Lalu Anak Saksi L pergi menghampiri Korban ke warung kopi dan menanyakan kepada Korban alasan Korban melarang Saksi Z membajak sawah. Kemudian terjadilah perdebatan di antara Korban dengan Anak Saksi L sehingga dilerai oleh orang-orang yang berada di warung kopi tersebut. Selanjutnya Anak Saksi L kembali ke sawah dan menyuruh Saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah tersebut dan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Anak Saksi L diambil oleh Tersangka, tidak lama kemudian Tersangka melihat Korban berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa 1 (satu) gagang besi dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) di tangannya dan menyoraki Tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “WOY, WOY”. Saat itu Tersangka pun meneriaki Korban dari dalam sawah dengan mengatakan “KENAPA MEMANG SAYA TIDAK BOLEH MEMBAJAK, INI KAN AREA SAYA APA URUSAN KAMU MEMANGNYA” Kemudian Tersangka pergi menghampiri Korban sambil memegang 1 (satu) bilah parang ditangan Tersangka dan diikuti oleh Anak Saksi L dari belakang sambil memegang 1 (satu) cangkul di tangannya, Tersangka sempat melarang anak Saksi L mengikutinya namum anak saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan Tersangka sambil memegang cangkul di tangannya, saat itu Tersangka melihat Anak Saksi L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai Korban yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya., Tersangkanyang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan Anak Saksi L kemudian Tersangka langsung menghayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depan Korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian Tersangka lari meninggalkan Korban karena merasa ketakutan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa perbuatan tersangka J telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.##

Berita Terkait

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses
Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen
Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati
Dewan Pimpinan PJS Cabang Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama
HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses

Senin, 6 April 2026 - 16:31 WIB

Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru