Wartawan Bekerja untuk Publik, Bukan Aparat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlikindonesiaAceh, Pemahaman keliru tentang peran wartawan kembali mencuat di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum dan etika, wartawan bukan aparat penegak hukum, melainkan profesi bebas dan independen yang bekerja untuk kepentingan publik.

Wartawan memiliki tugas utama mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data di lapangan. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan batas kewenangan wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Wartawan itu bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Jangan sampai kerja jurnalistik dikriminalisasi hanya karena mengungkap kebenaran,” tegas Syahbudin Padang.

Pers sebagai Kontrol Sosial Menurut Syahbudin, keberadaan wartawan justru sangat penting sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Melalui pemberitaan, wartawan membantu membuka ruang transparansi dan mengawasi jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta penggunaan anggaran negara.

> “Jika wartawan dibungkam atau ditekan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pers adalah mata dan telinga publik. Tanpa pers yang bebas, kebenaran bisa dikaburkan,” tambahnya.

Meski tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, hasil liputan wartawan kerap menjadi informasi awal yang bernilai strategis bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hormati UU Pers dan Kode Etik Syahbudin Padang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

> “Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan intimidasi, apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran wartawan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, demi terciptanya informasi yang sehat, jujur, dan mencerdaskan publik.##

Berita Terkait

Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana
Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat RI-01, Wafat di Aceh Jaya
Pangdam IM Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bangun Tower Air, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bagikan Benih Padi kepada Kelompok Tani Jeumpa Sikureung
Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke 127 Kebut Pengerjaan Jalan Hingga Malam Hari.
Perkuat Struktur Jembatan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Pemasangan Batu di Jembatan Aramco 2.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:15 WIB

Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 21:57 WIB

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 7 April 2026 - 15:44 WIB

Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat RI-01, Wafat di Aceh Jaya

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pangdam IM Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:10 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bangun Tower Air, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa

Berita Terbaru