HRD Dengarkan Isak Tangis Korban Bencana Alam Aceh

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN, Klikindonesia – Nek Ti adalah seorang lansia di Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang rumahnya hancur dan hanyut dibawa arus sungai akibat banjir bandang dan tanah longsor 26 November 2025.

Nek Ti berharap mendapatkan bantuan tempat tinggal untuk beribadah dengan tenang, apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan.

“Hanale Rumoh loen Nyak, ka dicoek le Krueng, hanale tempat taduk (Rumah saya tidak ada lagi nak, sudah menjadi sungai, tidak ada tempat tinggal lagi-red),” ujar Nek Ti kepada H Ruslan Daud (HRD), Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat berkunjung ke Desa Salah Sirong Jaya, Sabtu (7/2/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nek ti, tinggal di tenda pengungsian sangat tidak nyaman karena panasnya terik matahari, apalagi untuk beristirahat dan melaksanakan ibadah puasa.

Nek Ti menjelaskan bahwa kebutuhannya bukan hunian tetap yang akan dibangun nanti, melainkan tempat tinggal sementara yang bisa digunakan segera.

Dalam suasana haru, Nek Ti menyampaikan permintaannya secara pribadi kepada HRD disertai isak tangis dan kepiluan, karena hingga kini belum memiliki hunian untuk menyambut bulan suci Ramadan.

Ketiadaan tempat tinggal membuatnya cemas, tidak hanya soal berteduh, tetapi juga tentang ketenangan beribadah dan rasa aman sebagai warga negara.

HRD yang turun menemui warga terdampak bencana di Aceh, menanggapi secara langsung permintaan hunian yang disampaikan Nek Ti.

HRD menyampaikan bahwa meskipun permintaan itu disampaikan oleh satu orang, kondisi yang dialami Nek Ti mencerminkan realitas yang lebih luas. Banyak korban bencana lainnya, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak, masih hidup dalam ketidakpastian hunian.

“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, itu bukan sekadar permintaan pribadi. Itu adalah panggilan nurani bagi negara untuk hadir secara nyata,” ujar HRD.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, perumahan rakyat, serta penanggulangan bencana, HRD menilai bahwa ketiadaan hunian sementara (huntara) menunjukkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah, meskipun kebijakan di tingkat pusat telah membuka ruang dan skema penanganan darurat pascabencana.

HRD menjelaskan bahwa dalam kebijakan nasional penanggulangan bencana, pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait telah menempatkan hunian sementara sebagai bagian penting dari fase tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan. Skema pendanaan dan asistensi teknis telah tersedia dan dapat diakses pemerintah daerah melalui mekanisme pengusulan dan koordinasi.

Menurut HRD, hunian sementara bukan pengganti hunian tetap, melainkan solusi darurat yang bersifat mendesak agar korban bencana tidak terlalu lama hidup dalam kondisi tidak layak. Tanpa huntara, korban akan menghadapi risiko kesehatan, tekanan psikologis, serta kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk beribadah menjelang Ramadan.

HRD menegaskan bahwa perbedaan pendekatan kebijakan antara pusat dan daerah tidak boleh berujung pada penundaan pemenuhan hak warga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan konkret sesuai kondisi lapangan.

Dari sisi hukum, HRD mengingatkan bahwa hak atas tempat tinggal yang layak dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Atas dasar itu, HRD mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret penyediaan hunian sementara dengan memanfaatkan dukungan kebijakan pemerintah pusat, menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, serta menempatkan pendekatan kemanusiaan sebagai panglima kebijakan.

HRD menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga terdampak bencana melalui fungsi pengawasan DPR RI agar suara korban tidak berhenti pada air mata, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata. ##

Berita Terkait

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses
Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen
Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati
Dewan Pimpinan PJS Cabang Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama
HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses

Senin, 6 April 2026 - 16:31 WIB

Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru