Dakwaan Jaksa dalam Perkara Tipikor Dana Desa Dayah BaroTerbukti, Hakim Vonis 4 (Empat) orang Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh.klikindonesia

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen dengarkan Putusan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh (Senin, 25 Agustus 2025)

Dalam Putusannya Hakim Pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan terhadap :

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 2 ( dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 51.000.000

2. A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1(satu) tahun 8(delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 28.000.000

3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 22.800.000

4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 (satu) Tahun 8 (delapan) penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000

berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para terdakwa antara lain :

1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.

5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim, JPU pikir – pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari dan Terdakwa menerima putusan tersebut. ##

Berita Terkait

Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana
Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat RI-01, Wafat di Aceh Jaya
Pangdam IM Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bangun Tower Air, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa
Dukung Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bagikan Benih Padi kepada Kelompok Tani Jeumpa Sikureung
Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke 127 Kebut Pengerjaan Jalan Hingga Malam Hari.
Perkuat Struktur Jembatan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Pemasangan Batu di Jembatan Aramco 2.

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:15 WIB

Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Minta Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 21:57 WIB

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 7 April 2026 - 15:44 WIB

Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, Nyak Sandang, Penyumbang Pesawat RI-01, Wafat di Aceh Jaya

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:10 WIB

Pangdam IM Tutup TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:10 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Bangun Tower Air, Perkuat Akses Air Bersih Warga Desa

Berita Terbaru