Jaksa Limpah Perkara Ketua BKAD PNPM Jeunieb ke PN Tipikor Banda Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BireuenKlikindonesia

Jumat, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh. Jum’at 12 September 2025

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.##

Berita Terkait

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses
Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen
Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan
HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir
Pak Safrizal Silakan Tanya Langsung ke Pengungsi, Jangan Cuma Dengar Info di Pendopo Bupati
Dewan Pimpinan PJS Cabang Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama
HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:10 WIB

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 16:31 WIB

Pembukaan Pengajian Dayah Darul Inayah Geudong – Geudong Sukses

Senin, 6 April 2026 - 16:31 WIB

Pendemo Kembali Desak KPK Audit Dana Korban Banjir di Bireuen

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:22 WIB

Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:52 WIB

HRD Soroti Respon Bupati Bireuen : Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

Berita Terbaru