Klikindonesia, Jakarta : Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58 persen Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung Koperasi Merah Putih menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satu suara yang cukup lantang datang dari Dr. Iswadi, yang menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat desa. Menurutnya, semangat penguatan ekonomi desa melalui koperasi memang patut diapresiasi, namun mekanisme dan proporsi anggaran yang begitu besar harus mempertimbangkan kondisi riil masing-masing desa.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa Dana Desa sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan berbasis kebutuhan lokal. Sejak awal digulirkan, Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi sesuai potensi dan karakteristik desa. Karena itu, ketika sebagian besar anggaran mencapai lebih dari separuh diarahkan pada satu program tertentu, muncul kekhawatiran akan terjadinya penyempitan ruang gerak pemerintah desa dalam menentukan prioritasnya.
Menurutnya, tidak semua desa memiliki kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola koperasi secara profesional. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak koperasi yang berjalan kurang optimal akibat lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, serta rendahnya literasi manajemen usaha. Jika kebijakan ini diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kesiapan tersebut, dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan baru, mulai dari pemborosan anggaran hingga potensi konflik internal di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Dr. Iswadi mengakui bahwa gagasan memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan memiliki landasan historis dan ideologis yang kuat. Koperasi selama ini dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan semangat gotong royong dan kebersamaan. Melalui Koperasi Merah Putih, pemerintah tampaknya ingin mendorong konsolidasi kekuatan ekonomi desa agar lebih terorganisir dan memiliki daya tawar yang lebih tinggi di pasar. Jika dikelola dengan baik, koperasi dapat menjadi motor penggerak usaha mikro, kecil, dan menengah di pedesaan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya suntikan dana. Faktor utama justru terletak pada kualitas manajemen, sistem pengawasan, serta partisipasi aktif anggota. Tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, alokasi anggaran yang besar berpotensi tidak efektif. Oleh karena itu, Dr. Iswadi mendorong agar pemerintah pusat tidak hanya menetapkan kewajiban alokasi dana, tetapi juga menyiapkan pendampingan intensif, pelatihan manajemen, serta sistem akuntabilitas yang transparan.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan. Setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda beda, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penguatan ketahanan pangan. Apabila 58 persen Dana Desa telah “dikunci” untuk satu program, ruang fiskal desa menjadi terbatas untuk menjawab kebutuhan mendesak lainnya. Dalam kondisi tertentu, desa mungkin lebih membutuhkan perbaikan jalan, irigasi, atau fasilitas air bersih dibandingkan pembentukan atau penguatan koperasi.
Dr. Iswadi juga menyoroti aspek partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Ia menilai, keputusan penggunaan Dana Desa seharusnya tetap mengedepankan musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan menilai secara langsung apakah pengalokasian 58 persen dana untuk koperasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kecurigaan atau resistensi di tengah masyarakat.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu melakukan uji coba atau pilot project di sejumlah desa sebelum menerapkan kebijakan ini secara nasional. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk mengukur dampak ekonomi, efektivitas pengelolaan, serta tingkat partisipasi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Pada akhirnya, Dr. Iswadi menegaskan bahwa tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Koperasi Merah Putih dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut, asalkan didukung dengan tata kelola yang baik dan pendekatan yang tidak seragam. Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para akademisi, praktisi, serta perwakilan desa guna merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan realistis.
Kebijakan alokasi 58 persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih memang menyimpan potensi besar dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun tanpa perencanaan yang matang, pengawasan ketat, dan pelibatan aktif masyarakat, kebijakan ini berisiko tidak mencapai sasaran. Sorotan Dr. Iswadi menjadi pengingat bahwa setiap langkah strategis dalam pengelolaan anggaran publik harus selalu berpijak pada prinsip kehati hatian, transparansi, dan keberpihakan pada kebutuhan nyata masyarakat desa.##











