Guru Honorer Ditahan, Pejabat Rangkap Jabatan Aman: Di Mana Rasa Keadilan?

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klikindonesia, Jakarta : Penahanan seorang guru honorer baru-baru ini memantik gelombang pertanyaan publik tentang wajah keadilan di negeri ini. Di tengah berbagai persoalan pendidikan yang belum tuntas mulai dari kesejahteraan tenaga pendidik hingga ketimpangan fasilitas kasus tersebut justru menambah panjang daftar kegelisahan masyarakat. Mengapa hukum tampak begitu cepat dan tegas kepada guru honorer, sementara praktik rangkap jabatan oleh sejumlah pejabat negara seolah berjalan tanpa konsekuensi berarti?

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan refleksi serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal satu kasus hukum, melainkan menyangkut persepsi publik terhadap konsistensi dan keberpihakan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Guru honorer merupakan kelompok yang selama ini berada dalam posisi serba terbatas. Mereka mengabdi di sekolah sekolah dengan tanggung jawab besar, tetapi sering kali menerima honor yang jauh dari layak. Tidak sedikit yang harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Dalam kondisi seperti itu, tekanan ekonomi dan sosial menjadi bagian dari realitas sehari-hari yang tidak mudah.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika seorang guru honorer harus menjalani proses hukum hingga penahanan, publik tentu berharap ada pertimbangan yang matang dan proporsional. Penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu. Namun, keadilan tidak hanya berbicara soal penerapan pasal demi pasal, melainkan juga soal konteks, latar belakang, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dr. Iswadi menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara utuh. Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum baik rakyat biasa maupun pejabat tinggi. Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap menangkap kesan adanya perbedaan perlakuan. Di satu sisi, kasus yang melibatkan warga kecil diproses dengan cepat dan tegas. Di sisi lain, dugaan pelanggaran etik atau aturan oleh pejabat publik, termasuk praktik rangkap jabatan, sering kali berjalan lambat atau bahkan tak terdengar kelanjutannya.

Fenomena rangkap jabatan sendiri bukan perkara sepele. Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi strategis, potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Tanggung jawab yang seharusnya dijalankan secara penuh bisa terpecah, sementara akuntabilitas menjadi kabur. Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip tata kelola baik (good governance), konsentrasi kekuasaan pada satu individu semestinya dihindari.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan juga dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan mempersempit ruang partisipasi. Kesempatan yang seharusnya bisa diberikan kepada figur lain justru terpusat pada orang yang sama. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merusak semangat profesionalisme dan meritokrasi di lingkungan birokrasi.

Kritik yang disampaikan Dr. Iswadi tidak dimaksudkan untuk melemahkan wibawa aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia mendorong agar penegakan hukum benar benar mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum yang hanya berorientasi pada prosedur tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan berisiko kehilangan legitimasi moral.

Masyarakat tentu memahami bahwa setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi. Jika guru honorer dapat segera ditahan atas dugaan pelanggaran tertentu, maka pejabat yang terindikasi melanggar aturan rangkap jabatan juga seharusnya mendapatkan perhatian dan penanganan yang tegas. Ketika konsistensi ini tidak terlihat, muncul kesan bahwa hukum lebih keras kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Di sisi lain, polemik ini juga membuka kembali diskusi tentang perlindungan terhadap guru honorer. Negara perlu memastikan adanya sistem yang memberikan kepastian status, kesejahteraan yang layak, serta pendampingan hukum jika terjadi persoalan. Pendidikan adalah sektor strategis yang menentukan masa depan bangsa. Mengabaikan nasib para gurunya sama saja dengan mengabaikan kualitas generasi mendatang.

Pertanyaan “Di mana rasa keadilan?” pada akhirnya bukan sekadar slogan emosional. Ia mencerminkan harapan agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat yang terasa timpang dalam penerapannya. Kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat bergantung pada persepsi keadilan ini. Sekali masyarakat merasa ada ketidaksetaraan perlakuan, maka legitimasi hukum perlahan dapat tergerus.

Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas. Penegakan aturan terkait rangkap jabatan harus dilakukan secara terbuka dan konsisten. Demikian pula dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat kecil, pendekatan yang humanis dan proporsional harus diutamakan.

Pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal menjaga keseimbangan dan kepercayaan. Jika hukum mampu ditegakkan tanpa diskriminasi baik terhadap guru honorer maupun pejabat negara maka rasa keadilan itu akan benar-benar dirasakan. Namun jika ketimpangan terus terjadi, pertanyaan publik akan terus menggema, menuntut jawaban yang lebih dari sekadar penjelasan formal.##

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Amerika Mengirimkan Pasukan Ke Gerbang Kematian Sendiri Mengerikan Tantang Kematian Massal!!!
Dr. Iswadi Serukan Penghormatan Nasional atas Wafatnya Teungku Nyak Sandang
Dr. Iswadi: Reshuffle Kabinet Harus Perkuat Integritas dan Teknokrasi, Bukan Sekadar Kompromi Politik
DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers
Dr. Iswadi Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih: Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan
Ketum SPBI Dr. Iswadi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kepercayaan Publik Menuju Indonesia Stabil dan Maju 2029
Menjaga Marwah Demokrasi: Dr. Iswadi Tolak Narasi Menjatuhkan Pemerintahan di Luar Mekanisme Konstitusi
Menjaga Marwah Demokrasi: Dr. Iswadi Tolak Narasi Menjatuhkan Pemerintahan di Luar Mekanisme Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 06:15 WIB

Prof Sutan Nasomal Amerika Mengirimkan Pasukan Ke Gerbang Kematian Sendiri Mengerikan Tantang Kematian Massal!!!

Kamis, 9 April 2026 - 21:25 WIB

Dr. Iswadi Serukan Penghormatan Nasional atas Wafatnya Teungku Nyak Sandang

Rabu, 8 April 2026 - 07:02 WIB

DPP PJS Kumpulkan Pimpinan DPD Se-Indonesia, Bahas Persiapan Final Konstituen Dewan Pers

Selasa, 7 April 2026 - 21:56 WIB

Dr. Iswadi Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih: Momentum Evaluasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan

Selasa, 7 April 2026 - 15:53 WIB

Ketum SPBI Dr. Iswadi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kepercayaan Publik Menuju Indonesia Stabil dan Maju 2029

Berita Terbaru