Jakarta : Rehabilitasi dua guru di Luwu oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik penting dalam diskursus nasional mengenai perlindungan hukum bagi pendidik. Keputusan itu mengundang apresiasi luas dari berbagai kalangan, terutama para guru yang selama ini merasa berada di garis depan tanpa perlindungan memadai. Di tengah suasana penuh harapan itu, muncul kembali suara lantang Dr. Iswadi tokoh pendidikan yang selama bertahun tahun konsisten memperjuangkan kebijakan Hak Imunitas Guru. Baginya, rehabilitasi tersebut bukan sekadar penyelesaian kasus, melainkan momentum emas untuk menghadirkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara tegas melindungi guru saat menjalankan tugas profesional.
Dr. Iswadi melihat bahwa kasus Luwu menggambarkan persoalan lama yang terus berulang: guru yang menjalankan tugas pembinaan justru mudah diseret ke ranah hukum ketika terjadi benturan dengan siswa atau orang tua. Ia berkali kali menegaskan bahwa tanpa regulasi khusus, guru berada pada posisi rentan bahkan kerap lebih rentan dibanding profesi lain yang memiliki perlindungan profesional. Dalam berbagai kesempatan, ia menyebut fenomena ini sebagai kriminalisasi pendidikan, suatu situasi ketika tindakan pedagogis disalahartikan sebagai pelanggaran hukum.
Momentum rehabilitasi dari Presiden Prabowo, menurut Dr. Iswadi, mempertegas bahwa negara sesungguhnya memahami pentingnya perlindungan tersebut. Menurutnya, langkah itu adalah pengakuan moral bahwa guru tidak boleh dibiarkan menghadapi kerumitan hukum sendirian ketika mereka bekerja untuk mendidik, membina, dan mendisiplinkan siswa. Dalam pandangan Dr. Iswadi, keputusan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menyusun kebijakan yang lebih struktural dan berkekuatan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui usulannya tentang Keppres Hak Imunitas Guru, Dr. Iswadi ingin menghadirkan batas tegas antara tindakan profesional guru dan tindakan yang memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Selama ini, batas itu kerap tidak dipahami secara seragam oleh aparat penegak hukum, masyarakat, maupun orang tua. Akibatnya, tindakan guru yang seharusnya berada dalam ranah pedagogis sering kali justru diperlakukan sebagai pelanggaran atau kekerasan. Keppres yang ia dorong diharapkan dapat menyatukan pemahaman tersebut, sekaligus menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi guru.
Namun, Dr. Iswadi juga menegaskan bahwa imunitas bukan berarti kebebasan tanpa kontrol. Ia menjelaskan bahwa perlindungan profesional harus tetap diimbangi dengan pengawasan, kode etik, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Dengan kata lain, imunitas bukan impunitas dan hal ini menjadi prinsip yang ia garis bawahi dalam setiap argumentasinya. Dalam rancangan konsepnya, ia bahkan mengusulkan adanya lembaga atau komisi khusus yang memeriksa laporan terkait tindakan guru sebelum kasus itu masuk ke ranah penegakan hukum formal.
Dukungan terhadap gagasan tersebut terus menguat setelah kasus Luwu menjadi perhatian nasional. Banyak organisasi profesi guru baik di daerah maupun di tingkat nasional melihat Keppres sebagai langkah mendesak untuk memperbaiki iklim kerja pendidikan. Mereka mengingatkan bahwa tanpa perlindungan yang jelas, guru akan semakin takut mengambil tindakan tegas dalam pembinaan karakter. Ketakutan itu dapat berdampak pada menurunnya disiplin siswa dan hilangnya wibawa guru di ruang kelas.
Beberapa akademisi dan pengamat pendidikan juga menyatakan bahwa perlindungan hukum semacam itu bukanlah bentuk keistimewaan berlebihan, tetapi suatu keharusan agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Mereka menilai bahwa profesi yang menangani pembentukan karakter generasi bangsa harus diberikan ruang gerak yang aman, tentu dengan tetap mempertanggungjawabkan tindakan jika melampaui batas profesional.
Di sisi lain, kritik tetap muncul. Beberapa pihak mengingatkan perlunya mekanisme pengawasan ketat agar imunitas tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang melanggar etika pendidikan. Mereka mengusulkan sistem pelaporan internal yang transparan, dewan etik yang berfungsi efektif, dan keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi. Menurut mereka, keseimbangan antara perlindungan guru dan perlindungan anak adalah prinsip yang tidak boleh hilang dari wacana ini.
Menanggapi hal itu, Dr. Iswadi menyambut baik berbagai masukan dan peringatan tersebut. Ia menegaskan bahwa gagasannya tidak menutup pintu dialog. Sebaliknya, ia mengajak semua elemen untuk terlibat, mulai dari organisasi profesi guru, akademisi, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait. Yang terpenting, menurutnya, adalah memastikan bahwa isu perlindungan guru tidak hanya menjadi wacana sesaat setelah mencuatnya kasus tertentu, melainkan benar-benar direspons dengan kebijakan konkret.
Dengan rehabilitasi guru di Luwu sebagai pemantik, Dr. Iswadi berharap pemerintah segera membuka ruang penyusunan Keppres Hak Imunitas Guru secara formal. Ia menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik dan regulasi yang diperlukan. Bagi dirinya dan para pendidik di seluruh Indonesia, perjuangan ini adalah upaya untuk memastikan bahwa guru dapat mengajar dengan tenang, mendidik dengan penuh tanggung jawab, dan membina tanpa rasa takut. Dan kini, setelah langkah Presiden Prabowo, harapan itu terasa semakin dekat untuk diwujudkan.##











